12 Narapidana di Sumbar dapat Remisi Bebas Idul Fitri

Pemberian remisi ini dilakukan seluruh wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 3.350 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. 12 di antaranya bebas.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Sabtu (22/4/2023) pagi.

“Pemberian remisi ini dilakukan seluruh wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Sabtu (22/4/2023).

Pada awalnya, kata Haris, pihaknya mengusulkan 5.358 WBP yang akan mendapatkan remisi.

“Namun, pada saat ini pimpinan pusat dalam hal ini Ditjen Pas, untuk sementara yang sudah diturunkan sebanyak 3.350 mendapatkan remisi,” katanya.

Dari 3.350 WBP yang mendapatkan remisi, katanya, sebanyak 12 orang bebas pada hari ini, bebas pulang ke rumah.

“Sementara, 3.338 yang masih pada posisi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) tetap dalam Lapas dan Rutan,” katanya.

Remisi yang diberikan itu, akan terus bertambah dan seluruh WBP se-Sumbar mendapatkan remisi.

“Untuk seluruh WBP hak-nya sama, tapi untuk (kasus) teroris ada syarat khusus, seperti pengakuan NKRI, berkelakuan baik dan sebagainya,” tuturnya. (rdr-008) 

Exit mobile version