Cerita Napi di Sumbar yang Dapat Remisi Bebas di Hari Raya Idul Fitri

Saya baru pertama kali dan ini yang terakhirnya saya masuk penjara

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wajah Iwan (38) dan Gusnandar Rodesa (29) berbinar-binar pada siang yang cerah usai melaksanakan ibadah Salat Id Idul Fitri 1444 Hijriah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.

Pada Sabtu (22/4/2023) siang itu, Iwan dan Gusnandar terlihat duduk di salah satu kursi panjang Rutan Padang sembari bercengkrama.

Rupanya, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini mendapatkan remisi bebas di hari nan fitrah usai menjalani masa hukuman akibat kasus yang menjeratnya.

Salah satu narapidana (napi) yang bebas, Iwan mengaku bersyukur atas ‘hadiah’ yang ia dapatkan setelah ditahan dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) pada tahun 2019.

Iwan divonis dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun 10 bulan. Tepat pada Sabtu (22/4/2023), ia mendapat remisi satu bulan.

Remisi ini membuat ia langsung keluar dari dalam Lapas Kelas IIA Padang dan menghirup udara bebas.

“Saya baru pertama kali dan ini yang terakhirnya saya masuk penjara. Selama di penjara saya sudah dapat tiga kali pengurangan hukuman,” kata Iwan.

Selama mendekam di balik jeruji besi, ia menitipkan sang anak dengan orangtuanya. Pasalnya, ia telah berstatus duda pasca bercerai.

“Anak saya satu orang. Tinggal di kawasan Indarung. Dia tinggal dengan neneknya dan biaya sekolahnya ditanggung orangtua,” katanya.

Sebanyak 3.350 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi. 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Sabtu (22/4/2023) pagi.

“Pemberian remisi ini dilakukan seluruh wilayah (Kanwil Kemenkumham) Sumbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto.

Pada awalnya, kata Haris, pihaknya mengusulkan 5.358 WBP yang akan mendapatkan remisi.

“Namun, pada saat ini pimpinan pusat dalam hal ini Ditjen Pas, untuk sementara yang sudah diturunkan sebanyak 3.350 mendapatkan remisi,” katanya.

Dari 3.350 WBP yang mendapatkan remisi, katanya, sebanyak 12 orang bebas pada hari ini, bebas pulang ke rumah.

“Sementara, 3.338 yang masih pada posisi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) tetap dalam Lapas dan Rutan,” katanya.

Remisi yang diberikan itu, akan terus bertambah dan seluruh WBP se-Sumbar mendapatkan remisi.

“Untuk seluruh WBP hak-nya sama, tapi untuk (kasus) teroris ada syarat khusus, seperti pengakuan NKRI, berkelakuan baik dan sebagainya,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version