PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang angkat bicara soal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bibir sungai kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pengawasan dan pengelolaan aset sungai berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) V Sumatera.
“Jadi kami diminta untuk menertibkan itu dari BWS V, karena itu merupakan aset mereka yang harus dijaga dan diselamatkan,” kata Mursalim kepada Radarsumbar.com via panggilan WhatsApp, Minggu (23/4/2023) siang.
Mursalim mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, termasuk dalam hal ini Satpol PP merupakan bagian dari unsur negara di daerah dan perpanjangan tangan dari pusat.
“Ketika pemerintah pusat melalui BWS V Sumatera meminta kami untuk melakukan penertiban, apa salah tindakan kami membantu (penertiban) itu? Karena ini sudah negara yang meminta,” katanya.
Selain itu, katanya, penertiban itu dilakukan berdasarkan permintaan dari BWS V dan tidak hanya melibatkan Satpol PP. “Di dalam itu juga dilibatkan unsur dari TNI, Polri, Kecamatan bahkan hingga tingkat Kelurahan,” katanya.
Ia mengatakan, kawasan sungai yang berada di bawah pengawasan BWS V Sumatera sejatinya tidak diperuntukkan untuk berjualan. Bibir sungai merupakan kawasan steril dan harus dijaga, BWS V Sumatera mencegah hal yang tak diinginkan terjadi, seperti air bah.
“Ketika para PKL itu berjualan di bibir sungai, lalu datang air bah, nanti yang akan dirugikan adalah mereka sendiri,” katanya.
Pada bulan Februari 2023 lalu dari pantauan Radarsumbar.com, pedagang tersebut masih berjualan dan didatangi sejumlah kawula muda untuk menikmati senja di kawasan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim pun angkat bicara perihal temuan tersebut. “Iya benar (masih ada pedagang berjualan di bibir sungai),” katanya.
Menurutnya, para pedagang tersebut diberi tenggat waktu berjualan hingga selesai perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V. “Kami menyesuaikan saja, karena (sungai) itu aset mereka,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang dan BWS Sumatera V meminta pedagang atau pemilik kafe tidak berjualan di bibir sungai.
Beberapa waktu lalu, petugas gabungan sempat merazia pedagang yang berjualan di bibir sungai kawasan Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Kami berikan teguran pertama untuk mengingatkan kembali masyarakat yang lupa atau tidak tahu telah melanggar dan dengan sengaja membangun di tanah atau lokasi wilayah sungai,” kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh pihak BWS dan didampingi pihak Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Koto Tangah, dan Kelurahan Bungo Pasang.
“Setelah diberi surat teguran ini, kami berharap masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini bisa segera membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.
Mursalim meminta warga Kota Padang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Dia juga berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.
“Jangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri,” tuturnya. (rdr-008)