Seluruh Tersangka Persekusi Dua Perempuan di Pessel Sudah Ditahan Polisi

Seluruh pelaku yang berjumlah tiga orang sudah kami tahan.

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menahan tiga tersangka kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di kawasan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).

Artinya, seluruh tersangka terhadap dua perempuan yang dituduh sebagai pemandu lagu karaoke yang tetap beraktivitas di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah beberapa waktu lalu sudah ditahan Polres Pessel.

“Seluruh pelaku yang berjumlah tiga orang sudah kami tahan,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (24/4/2023).

Novianto mengatakan, pelaku terakhir yang telah ditahan pihaknya berinisial J alias Ijap (47), warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.

Ia menyerahkan diri pada Minggu (22/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku terakhir ini menyerahkan diri, diantar keluarganya ke Polres Pessel,” katanya.

Pasca menahan tiga pelaku persekusi dua perempuan di Pessel, Polres Pessel melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.

“Kami juga melakukan pencarian terhadap potensial tersangka lainnya,” ujarnya.

Tiga poin yang secara maraton dilakukan Polres Pessel dalam kasus tersebut, yakni, penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.

Sebagaimana diketahui, penangkapan pelaku persekusi dua perempuan itu setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Data yang berhasil dihimpun dari Humas Polres Pessel, sebanyak tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara, Sabtu (15/4/2023).

“Gelar perkara dilakukan demi meminimalisir kesalahan administrasi penyidikan atau penetapan tersangka dalam suatu persoalan hukum. Dengan demikian, aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan jelas berdasarkan penilaian penyidik,” kata AKBP Novianto Taryono.

Tiga tersangka yang ditetapkan polisi itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan 13 saksi yang pada akhirnya mengerucut kepada tiga orang.

AKBP Novianto Taryono meminta semua pihak tidak membela orang yang salah dalam perbuatan yang merugikan orang banyak.

Ia juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dengan memperlakukan dua perempuan layaknya bukan manusia.

Pria yang pernah menjabat Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Spripim) Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Panjang itu menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pessel.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut tidak dalam keadaan melayani tamu karaoke, namun hanya bermain telepon seluler (ponsel).

“Namun nahasnya, datang sekelompok pemuda yang resah dengan keberadaan kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadan, kemudian mengarak perempuan itu ke laut hingga korban ditelanjangi,” imbuhnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version