JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Keberadaan sosok buronan KPK bernama Harun Masiku masih menjadi misteri. Sejak buron pada awal 2020 lalu, sudah lebih dari satu tahun lembaga antirasuah masih gagal menangkap eks caleg PDIP itu.
Teranyar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan timnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Bahkan Karyoto menyatakan sangat bernafsu untuk menangkapnya.
Namun Karyoto berdalih penangkapan Harun Masiku terkendala pandemi COVID-19. Meski begitu, jenderal polisi bintang dua tidak merinci di mana posisi Harun Masiku. Termasuk apakah ada di dalam atau di luar negeri. Sebab, KPK meminta menerbitkan red notice untuk Harun Masiku, yang menyiratkan bahwa sang buron ada di negara orang.
Lantas, apakah benar Harun Masiku ada di luar negeri? Menjawab pertanyaan itu, Penyidik KPK yang menangani langsung pencarian Harun Masiku, Ronald Sinyal, buka suara. Dia mengatakan bahwa informasi yang didapatnya menunjukkan bahwa Harun Masiku ada di dalam negeri.
“Bahwa berdasarkan info yang saya yakini tidak begitu (di luar negeri). Yang bersangkutan terakhir masih di Indonesia dan sangat tidak mungkin ada di luar,” kata Ronald, Senin (6/9).
Namun demikian, saat ini Ronald masuk dalam daftar 56 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan akan dipecat pada 1 November 2021 mendatang. Dia juga sudah diminta menyerahkan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada atas sebagaimana SK 652 yang ditandatangani Firli Bahuri dkk sehingga tak bisa bekerja maksimal.
Terkait Harun Masiku ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hingga saat ini, KPK belum berhasil menangkapnya. (*)
Komentar