LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang terduga kurir narkoba lintas provinsi jenis ganja dengan barang bukti 19 paket besar ganja di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Kedua pelaku atas nama Ardi Kurniawan (25) pekerjaan sopir, alamat Koto Nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, dan seorang perempuan Nurlaini (31) pekerjaan pedagang, alamat Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Senin.
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB, dan hari ini Senin (6/9) baru bisa diekspos ke media disebabkan sebelumnya Satresnarkoba Polres Pasaman sedang melakukan pengembangan kasus.
Penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya dua orang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai dua orang dari arah utara dengan membawa dua buah karung yakni satu karung warna putih yang diletakkan di bagian depan antara stang dan jok.
Sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor, selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba membuntuti dari belakang hingga Kampung Tongah, Kecamatan Rao.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti, karena tidak mengindahkan perintah anggota langsung memberhentikan sepeda motor tersebut secara paksa, dan mengamankan satu orang perempuan sebagai penumpang bersama karung warna biru yang dipegangnya.
Sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di Jorong Tanjung Betung. “Dari pengakuan pelaku ganja kering itu dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar diduga narkoba jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 20,27 kilogram satu unit handphone merek Nokia warna biru serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam Nomor Polisi BA 5808 MI.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. (ant)
Komentar