PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hengki Yatendra (41), seorang buruh di Padang pasrah ketika Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung menangkapnya atas aksi penggelapannya.
Hengki diciduk dalam rumahnya di Jalan Sutan syahril No.328 RT 02 RW 01, Kelurahan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Senin (6/9/2021).
Informasi yang diterima radarsumbar.com, pelaku ditangkap karena membawa kabur HP milik keluarganya sendiri. Pelaku berdalih handphone tersebut sebagai jaminan dimana korban meminjam 10 emas berupa perhiasan cincin, gelang dan kalung kepada orang tua pelaku.
Niat pelaku mengambil handphone korban supaya seluruh keluarga berkumpul dan membicarakan tentang emas perhiasan sebanyak 10 emas milik orangtuanya tersebut dikembalikan. Hengki Yatendra menjelaskan, dia sakit hati karena kerabatnya itu tidak juga mengembalikan emas yang dipinjam ke ibunya.
“Saya datang ke korban dan meminjam handphone korban untuk jaminan, supaya emas ibu saya dikembalikan,” ungkapnya.
Kapolsek Lubukbegalung, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap atas kasus penggelapan, dimana handphone korban diambil pelaku dan tidak dikembalikan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta terjerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
“Walau niat pelaku baik, namun dalam hukum, pelaku telah melakukan pengelapan dimana handphone dipinjam dan tidak dikembalikan,” ujarnya. (rdr-007)