Meski telah menyerahkan berkas ke Kejari, kata Satake, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kata dia, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan. Dalam kasus itu, Izet dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.
Izet melakukan pemalakan pada Minggu (11/7/2021). Video aksi Izet tersebut kemudian viral di media sosial. Usai melakukan aksinya, Izet sempat melarikan diri. Sampai akhirnya ia diringkus tim Polda Sumbar di rumah mertuanya, di Tanah Datar, Kamis (15/7/2021) pagi. (*)