Berkas Kasusnya Lengkap, Izet Si Pemalak akan Disidang

Tim Penyidik Polda Sumbar telah merampungkan berkas perkaranya aksi yang sempat menghebohkan medsos pada medio Juli lalu.

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi (kiri) didampingi Kabid HumasKombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK (kanan) saat menggelar jumpa pers pascapenangkapan Izet.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Berkas kasus Izet, si preman yang memalak dan menganiaya sopir truk angkutan semen di kawasan Packing Plant Indarung (PPI) kawasan PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang dinyatakan lengkap oleh polisi.

Aritnya, sebentar lagi, pria yang bernama lengkap Zetrizal itu akan menghadapi persidangan atas kasus pemalakan yang dilakukannya. Tim Penyidik Polda Sumbar telah merampungkan berkas perkaranya aksi yang sempat menghebohkan medsos pada medio Juli lalu.

Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (7/9/2021) pagi. Pelimpahan ini merupakan tahap II setelah penyidik melangkapi berkas sesuai petunjuk Kejaksaan. “Berkasnya sudah kami limpahkan tadi,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, senin sore kepada wartawan.

Meski telah menyerahkan berkas ke Kejari, kata Satake, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kata dia, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan. Dalam kasus itu, Izet dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.

Izet melakukan pemalakan pada Minggu (11/7/2021). Video aksi Izet tersebut kemudian viral di media sosial. Usai melakukan aksinya, Izet sempat melarikan diri. Sampai akhirnya ia diringkus tim Polda Sumbar di rumah mertuanya, di Tanah Datar, Kamis (15/7/2021) pagi. (*)

Exit mobile version