Pesan Dodi Hendra kepada Epyardi Asda: Pintu Damai Sudah Tertutup!

Polda Sumbar telah menjadwalkan agenda pemeriksaan Epyardi pada pekan depan. Dodi mengaku juga sudah menerima surat pemanggilan dan siap memenuhi panggilan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati. (Foto: Dok. Istimewa)

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra Datuak Pandeka Sati. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra menolak mentah-mentah mediasi dengan Bupati Epyardi Asda dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dodi siap bertarung dengan Epyardi di pengadilan.

“Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja,” kata Dodi, Minggu malam kepada wartawan.

Polda Sumbar telah menjadwalkan agenda pemeriksaan Epyardi pada pekan depan. Dodi mengaku juga sudah menerima surat pemanggilan dan siap memenuhi panggilan.

“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan aparat hukum Polda Sumbar. Saya juga sudah menerima surat untuk datang ke polda. Insyaallah saya siap datang,” ucapnya.

Dodi melaporkan Epyardi ke Polda Sumbar pada 9 Juli 2021 lalu. Laporan tersebut dilayangkan karena Epyadri diduga membuat dan menyebarkan video ke sebuah grup WhatsApp yang dinilai berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Postingan itu disebar hari Jumat, tanggal 2 Juli 2021, dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya. Banyak nama dan institusi yang disebut dalam postingan tersebut, termasuk saya. Dan yang saya laporkan sekarang hanya yang berkaitan dengan pribadi saya saja,” tambahnya.

Polisi pun membenarkan adanya laporan itu. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menyebut laporan itu masih diproses. “Laporan saudara Dodi masih dalam proses, dan kita akan kumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Ia mengatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi,” kata Suharizal kepada detikcom.

Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik merupakan proses restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini sering disampaikan Kapolri Listyo Sigit untuk personelnya dalam dalam upaya penanganan perkara UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Undangan mediasi. Pelapor-terlapor diundang. Bagian dari restorative justice. Kami sangat apresiasi langkah bijak dari pihak Polda ini. Mudah-mudahan saja masalahnya selesai setelah mediasi,” tambah dia.

Dodi kemudian merespons upaya mediasi itu. Dia pun menolak tegas dan menutup pintu damai. “Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja,” kata Dodi. (*)

Exit mobile version