PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat melakukan mediasi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kepada Bupati Solok Epyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, agenda mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat ini tidak terjadi karena pihak terlapor Bupati Solok Epyardi Asda tidak hadir dalam agenda ini. Yang hadir hanya pelapor, yakni Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
Tampak, Dodi Hendra hadir bersama dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman dan pengacara dari Dodi Hendra, Yuta Pratama mendatangi Polda Sumbar dalam mengikuti proses mediasi di Subdit 5 Cyber Direkrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/9/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menyampaikan rasa terimakasih kepada Polda Sumatera Barat yang telah memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan Bupati Solok, Epyardi Asda.
“Hari ini, saya datang ke Polda Sumatera Barat dalam rangka mengkuti proses mediasi. Saya didampingi oleh pengacara saya dan juga Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Epyandri Rajo Budiman” ujar Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencamaran nama baik dan undang-undang ITE.
Dodi Hendra mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah bekerja cepat dalam menangani laporannya. “Tadi, kita datang ke Polda pukul 10.00 WIB. Selama 1 jam kita menunggu pihak terlapor yakni Epyardi Asda. Namun, pihak terlapor tidak kunjung datang,” ujar Dodi Hendra.
Ia mengatakan, tujuan dalam mendatangi Polda adalah menjalani kewajibannya sebagai wargan negara yang baik dan juga Ketua DPRD dalam memberikan contoh, kepada masyarakat dalam menjalankan proses hukum.
“Saya sebagai warga negara yang baik, ingin memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di republik indonesia. Saya juga tegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum tetap berlanjut,” kata Dodi. (rdr-007)
Komentar