PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bak film action. Situasi ini menggambarkan saat Unit BM Satlantas Polresta Padang terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil sedan Starlet kapsul plat BH 1749 HL yang diduga melanggar lalu lintas.
Hal ini terjadi usai mobil yang menggunakan knalpot racing ini melarikan diri saat dihentikan petugas yang tengah melakukan patroli di sekitaran kawasan Adabiah, Kota Padang, pada Selasa pagi (7/9/2021).
Ia berusaha kabur dengan masuk ke areal RSUP M Djamil Padang. Petugas tak tinggal diam, dan berhasil menghentikan mobil ini. Saat diperiksa, sang sopir tak membawa surat-surat kendaraan. Alhasil, mobil langsung diamankan ke Polresta Padang.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin kepada radarsumbar.com menjelaskan, kronologi pengejaran mobil sedan itu, bermula saat tiga orang personel lantas yakni Brigadir Dodi Lebra Dianto, Aipda Muhapsak dan Bripka Apri Salim sedang melakukan patroli.
“Sesampai di simpang Adabiah, terlihat mobil sedan starlet dengan plat BH 1749 HL yang memakai knalpot racing dikendarai secara ugal-ugalan. Petugas langsung menghentikannya,” ujarnya.
Saat berhenti, petugas yang sedianya ingin memintai surat-surat pengemudi, langsung tancap gas dan hampir menabrak polisi yang ada di depannya.
“Mobil itu kabur ke arah simpang Ujung Gurun dan belok kiri ke Jalan Sudirman. Lalu belok ke arah RSUP
M Djamil dan masuk ke area rumah sakit,” papar Kasat Lantas.
Karena tak menemukan jalan keluar, mobil terjebak dan dapat diamankan petugas. “Ketika petugas memeriksa surat-suratnya, SIM dan STNK pun tidak ada,” jelasnya.
Mobil dan pengendara selanjutnya digiring ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. (rdr-007)