JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia memastikan bahwa Covid-19 sudah berakhir dan tidak lagi menjadi kondisi darurat kesehatan global.
Keputusan itu diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023) dan kebijakan itu berlaku per Jumat (5/5/2023).
Komite tersebut memberi rekomendasi kepada WHO agar segera mengumumkan akhir dari darurat Covid-19 yang telah berlangsung selama tiga tahun belakangan.
“Saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Meski demikian, WHO meminta seluruh negara di dunia bahwa ancaman Covid-19 akan tetap ada meski sudah dinyatakan tak lagi masuk ke dalam permasalahan darurat global.
Dinukil dari laman CNBC Indonesia, pada bulan Januari 2021, sebanyak 100 rinu orang meninggal setiap pekannya karena wabah Covid-19.
Hingga April 2023, jumlah kematian akibat Covid sekitar 3.500 orang per pekan.
Namun, WHO mengeklaim tidak pernah mendeklarasikan awal atau akhir dari pandemi. Justru, WHO pertama kali menggunakan istilah pandemi untuk mendeskripsikan wabah Covid pada Maret 2020.
Sejatinya, Amerika Serikat telah mengumumkan akhir pandemi Covid sejak 2022. Sementara Uni Eropa menyatakan kondisi darurat Covid sejak April 2022.
Akhir kondisi darurat Covid bisa berarti berakhirnya kolaborasi internasional termasuk dalam hal pendanaan untuk penanggulangan Covid. (rdr-008)