TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) atau Kepala Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat kembali digelar akhir tahun ini setelah sebelumnya terhenti akibat pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Novenril di Batusangkar, Selasa (7/9/2021) mengatakan, dilanjutkannya Pilwana tahun ini sesuai dengan surat Mendagri Nomor 141/6251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 yang menyebutkan penundaan Pilwana dilakukan dalam rentang waktu dua bulan ke depan.
“Kita berharap selepas Oktober 2021 tidak ada lagi penundaan Pilwana, sehingga pada pertengahan Desember 2021 sebanyak 21 nagari di Tanah Datar akan mempunyai Wali Nagari yang baru,” kata dia.
Dia mengatakan, harapan dilanjutkannya pemilihan Wali Nagari tahun ini sejalan dengan dana yang telah dianggarkan untuk pelaksanaan Pilwana Serentak.
Pada tahun ini pihaknya sudah siapkan anggaran untuk pelaksanaan termasuk penyediaan elemen dan alat pendukung Protokol Kesehatan (Prokes) saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas, masker, dan lainnya.
“Kita sudah siapakan anggaran pelaksanaan penyelenggaraan Pilwana, demikian juga dengan pemerintah nagari sudah menganggarkan pelaksanaan Pilwana ini,” katanya.
Ia berharap dan menghimbau kepada masyarakat ataupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menyukseskan Pilwana serentak di Kabupaten Tanah Datar.
“Mari bersama kita sukseskan perhelatan ini ke depan, namun tentunya sesuai arahan dan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan, sehingga nantinya tidak menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19 di Tanah Datar,” katanya.
Ia juga mengatakan sebelumnya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020, pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar telah dijadwalkan dari tahap persiapan mulai 10 Februari 2020 sampai penetapan pemenang Pilwana 13 Oktober 2020.
Namun karena pandemi COVID-19 melanda, tahapan Pilwana ini ditunda sesuai dengan surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ tanggal 27 Maret 2020.
Saat ditunda sesuai Surat Mendagri tersebut bakal calon wali nagari yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) berjumlah sebanyak 122 orang dari 21 Nagari di 11 Kecamatan se Tanah Datar.
Namun karena Pandemi COVID-19 cukup tinggi terjadi di Indonesia, hingga saat ini Kemendagri telah enam kali membuat surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu yang dialamatkan kepada bupati dan walikota se Indonesia.
“Tentunya selaku pemerintah daerah kita harus patuh dan taat terhadap pemerintah pusat terhadap penundaan Pilwana ini sesuai arahan Surat Mendagri,” katanya. (ant)