JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisaris PT Rimbo Peraduan/Kontraktor Suryadi Halim alias Tando ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013/2015 di Rutan KPK.
“Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH (Suryadi Halim) untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 10 Mei 2023 dikutip dari laman Tempo.co.
Asep Guntur mengatakan Suryadi Halim selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, sebelum proses lelang dimulai, Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan miliknya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Herliyan Saleh memerintahkan Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis M. Nasir dan Ketua Pokja Syarifuddin untuk memenangkan perusahaan milik Suryadi Halim.
“Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” kata Asep Guntur.
Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, kata dia, diduga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Temuan dugaan tersebut didapat saat proses evaluasi perihal realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan.
Suryadi Halim juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, serta staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis.
“Agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ucapnya.
Dia mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 ayat (1); Pasal 118 ayat (6); serta Perpres 54/2010 beserta perubahannya. (rdr)