“Ada pemberian uang sejumlah Rp175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud,” kata Asep Guntur.
Setelah perusahaan Suryadi Halim dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, kata dia, diduga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Temuan dugaan tersebut didapat saat proses evaluasi perihal realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan.
Suryadi Halim juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, serta staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis.
“Agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ucapnya.
Dia mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 ayat (1); Pasal 118 ayat (6); serta Perpres 54/2010 beserta perubahannya. (rdr)