Aksi Pencurian Batu Akik Seharga Rp11 Miliar Terungkap, Ternyata Ada yang Disimpan dalam Tanah

Pencurian terjadi pada Minggu (25/4/2021) ketika korban datang dari Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM)

Batu akik yang diamankan oleh tim Gagak Hitam sebagai barang bukti hasi kejahatan.

PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR..COM – Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman membongkar kasus pencurian batu akik bernilai Rp11 miliar. Sejumlah tersangka ditangkap dan barang bukti batu akik ada yang ditemukan dalam tanah.

Mereka diamankan tim gabungan dari Polsek Batang Anai dan Polres Padang Pariaman pada Kamis (17/6/2021) sore di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

“Pencurian terjadi pada Minggu (25/4/2021) ketika korban datang dari Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (18/6/2021) kemarin.

Ardiansyah menjelaskan, ketika korban hendak mencari mobil sewaan untuk kembali ke kediamannya, dia diminta oleh seseorang berinisial H untuk menaiki mobil yang sudah ditentukan. Namun, sesampainya di salah satu rumah makan “Denai Saiyo” di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai untuk berbuka puasa, korban ditinggal oleh H tanpa pemberitahuan.

Koper milik korban berisi 700 batu akik yang disebutnuya seharga Rp11 miliar pun dibawa kabur oleh tersangka. “Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai dengan nomor laporan: LP/33/IV/2021/Polsek Batang Anai tanggal 25 April 2021,” katanya.

Usai melaporkan kejadian itu, kata Ardiansyah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku utama berinisial Y sebagai aktor dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan barang hasil curian.

“Barang bukti yang ia curi disimpan dan ditimbun di dalam tanah belakang rumahnya dan di dalam tape recorder dengan kondisi cincin yang sudah terbuka dan ikat yang telah terjual seharga Rp286.250.000,” katanya.

Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah dibelikan oleh pelaku dalam bentuk telepon seluler (ponsel) sebanyak tiga unit dan tiga motor, kemudian untuk rental mobil. “Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek Batang Anai, namun untuk data lengkap pelaku serta perannya masih menunggu karena masih dalam proses pengembangan,” ujarnya. (*)

sumber: Padangkita
Exit mobile version