Instalasi Listrik Kamar Napi di Lapas Kelas II A Padang Diperiksa Pascakebakaran di Tangerang

Ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat dan bencana serta atensi untuk melakukan koordinasi dengan instansi keamanan dan penanggulangan bencana setempat.

Petugas di Lapas Kelas II A Muaro Padang melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik di kamar warga binaan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mengambil langkah sigap upaya antisipasi kejadian serupa di Lapas Kelas I Tangerang dengan melakukan penertiban instalasi listrik pada seluruh blok hunian, tempat ibadah dan gedung perkantoran Lapas Kelas IIA Padang pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bagus Dwi Siswandono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Novri Abbas didampingi oleh Kepala Urusan Umum Ardin Sianturi, Kepala Sub Seksi Pelaporan Rhandy Altasa dan diikuti oleh jajaran pengamanan atas atensi langsung Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat No: W3.OT. 02.02-229 tanggal 8 September 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dan Bencana pada UPT Pemasyarakatan.

Dalam surat edaran yang terdiri atas lima poin tersebut, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya meminta seluruh jajaran pemasyarakatan khususnya yang ada di Lapas dan Rutan agar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sesuai Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-57.OT.02.02 tahun 2019.

Kemudian, membentuk Tim Siaga yang berasal dari Regu Pengamanan dan diberi peningkatan kapasitas untuk melakukan patroli rutin ke seluruh area Lapas/Rutan baik dari dalam maupun luar bersamaan dengan patroli rutin harian.

Ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat dan bencana serta atensi untuk melakukan koordinasi dengan instansi keamanan dan penanggulangan bencana setempat.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Padang Era Wiharto menyatakan, salah satu langkah tanggap jajaran Lapas Kelas IIA Padang terkait edaran Kakanwil diatas adalah dengan melakukan kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini cegah terjadinya hal serupa seperti yang baru saja dialami oleh Lapas Kelas I Tangerang.

Semua yang terjadi memberikan sebuah pelajaran bagi semua untuk lebih teliti dan waspada lagi terhadap listrik serta hal lainnya.

“Untuk itu, kedepannya akan dilakukan upaya-upaya lain seperti yang telah diatensikan oleh Kakanwil R. Andika dan tentunya pengawasan dan pengamanan harus semakin diperketat guna cegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” jelas Kalapas Era saat ditemui Tim Humas Lapas Padang.

Dalam penertiban yang dilakukan ke 24 kamar hunian, dua rumah tempat ibadah dan 9 ruang perkantoran pagi ini. Petugas setidaknya menyita belasan terminal colokan beserta kabel-kabel sudah tidak layak pakai yang berpotensi menimbulkan korsleting listrik.

“Seluruh blok hunian dan ruang perkantoran serta rumah ibadah sudah dilakukan penertiban instalasi listrik. Untuk instalasi yang tidak layak dan tidak seharusnya juga telah dilakukan penyitaan. Semoga Lapas Kelas IIA Padang senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Kasubag TU Novri Abbas usai melakukan giat penertiban. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version