Writy.
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Menpan RB Keluarkan Aturan Baru untuk Aparat Pemerintahan, Ini Isinya

SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memperjelas status dan keberlakuan SE Menpan RB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM.

Redaksi
Selasa, 16/5/2023 | 22:31 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan baru tentang pencabutan surat edaran (SE) yang terkait dengan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memperjelas status dan keberlakuan SE Menpan RB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM.

“SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi kewenangan khususnya yang terkait dengan SE yang ditetapkan terkait masa Pandemi Covid-19 dan PPKM,” kata Azwar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023) malam.

Sejumlah SE yang dicabut, yakni, SE Menpan RB nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

SE Menpan RB nomor 85 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru.

SE Menpan RB nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 6 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 7 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Covid-19.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Indonesia Punya Potensi Bioenergi Besar, Biogas dari Limbah Organik

Indonesia Punya Potensi Bioenergi Besar, Biogas dari Limbah Organik

Rabu, 15/12/2021 | 08:31 WIB
Sekda Kota Padang Andree Algamar.

Retribusi Tera Ulang di Padang Capai Rp63.108.000 hingga Maret 2022

Senin, 18/4/2022 | 20:00 WIB
Pertunjukan Festival Musik "Buni-bunian" yang digelar Forum Komponis Muda Sumbar di Kota Padang pada Rabu (21/2/2024) lalu. (Foto: Dok. FKM)

Mengenal “Buni-bunian” yang Digagas Forum Komponis Muda Sumbar

Jumat, 23/2/2024 | 21:01 WIB
Menag Lantik Mahyudin jadi Kakanwil Kemenag Sumbar, Berikut Profilnya

Tujuh Program Prioritas Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin: Kita Komit Laksanakan dengan Baik

Sabtu, 30/12/2023 | 09:16 WIB
Distributor Valve di Indonesia, Ini Daftarnya!

Distributor Valve di Indonesia, Ini Daftarnya!

Jumat, 13/10/2023 | 11:31 WIB
Masih Suasana Transisi, Presiden Ingatkan Pejabat dan Kepala Daerah tak Gelar Buka Puasa Bersama

Masih Suasana Transisi, Presiden Ingatkan Pejabat dan Kepala Daerah tak Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis, 23/3/2023 | 10:30 WIB

BERITA POPULER

Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)
LIGA 1

Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

Kamis, 4/12/2025 | 14:01 WIB

Rapat koordinasi tim GTRA Kantah Pasbar. (dok. istimewa)

GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

Kamis, 4/12/2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai terkait insiden di penginapan Alahan Panjang, Kabupaten Solok. (dok. istimewa)

Rp75 Miliar Bantuan Pangan Tiba, Pemprov Sumbar Fokus Pulihkan 25 Ribu Ha Lahan Pertanian Rusak

Selasa, 9/12/2025 | 11:01 WIB
Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Minggu, 7/12/2025 | 15:08 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Menpan RB Keluarkan Aturan Baru untuk Aparat Pemerintahan, Ini Isinya

Selasa, 16/5/2023 | 22:31 WIB

BERITA TERKINI

Tim Gabungan Maksimalkan Distribusi Logistik lewat Jalur Darat ke Palembayan, Agam
AGAM

Tim Gabungan Maksimalkan Distribusi Logistik lewat Jalur Darat ke Palembayan, Agam

Kamis, 11/12/2025 | 12:31 WIB

Empat Jorong di Pagadih Agam masih Terisolasi, Tujuh Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi

Empat Jorong di Pagadih Agam masih Terisolasi, Tujuh Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi

Kamis, 11/12/2025 | 12:01 WIB
Andre Rosiade: Antisipasi Sering Putusnya Jalan, Kementerian PU Kaji Pembangunan Flyover Lembah Anai

Andre Rosiade: Antisipasi Sering Putusnya Jalan, Kementerian PU Kaji Pembangunan Flyover Lembah Anai

Kamis, 11/12/2025 | 11:31 WIB
Bareskrim Polri Fokus Selidiki Aktivitas Panglong dan Illegal Logging di Aceh

Komnas HAM Minta Pemerintah Koreksi Kebijakan Hutan dan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

Kamis, 11/12/2025 | 11:01 WIB
Pemkab Solok Selatan Bagikan 21 Ribu Seragam Gratis TK hingga SMP

Pemkab Solok Selatan Bagikan 5.846 Seragam Gratis untuk Siswa SLTA

Kamis, 11/12/2025 | 10:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Tim Gabungan Maksimalkan Distribusi Logistik lewat Jalur Darat ke Palembayan, Agam
  • Empat Jorong di Pagadih Agam masih Terisolasi, Tujuh Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025