Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).(KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa menjadi saksi.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) dikutip dari laman Detik.com.

Kuntadi mengatakan dalam kasus ini negara telah merugi Rp8,032 triliun. Saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan Johnny Plate dan tersangka lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebelumnya mengatakan Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny diketahui pertama kali memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023.

“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan Plate diperiksa usai adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.

“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” pungkasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version