JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI bisa berpengaruh pada Pemilu 2024. Johnny merupakan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.
Sahroni menjelaskan, partainya bakal mengerahkan upaya yang terbaik sehingga semua tetap pada koridor yang tepat. Ia menyebut Johnny bakal mengikuti proses hukum yang berlaku mengingat warga negara punya kewajiban taat pada hukum.
“Pasti (berpengaruh pada 2024). Tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” kata Sahroni di Gedung DPR RI, Rabu, (17/5/2023) dikutip dari laman Tempo.co.
Kendati demikian, Sahroni enggan menyimpulkan bahwa penangkapan Johnny bermuatan politis. Menurut dia, sebelum Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka, ada proses yang dilalu selama beberapa bulan belakangan.
“Jadi bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka,” kata Sahroni.
Surya Paloh Kumpulkan Pengurus
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan para pengurus DPP di NasDem Tower usai Johnny ditetapkan tersangka. Sahroni menyebut agenda rapat bersama Surya pasti membahas ihwal penangkapan Johnny dan bakal memberikan arahan kepadaa para pengurus DPP.
“Saya baru ditelepon Ketua Umum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau. Pasti (bahas kasus Johnny),” kata Wakil Ketua Komisi Hukum itu.
Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS di Kominfo.
Johnny keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.08 WIB. Memakai rompi jingga khas tahanan Kejaksaan, Plate diboyong ke mobil tahanan yang berada di depan gedung tersebut. Politikus Partai Nasdem itu tak memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Johhny Langsung Ditahan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadhi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka. Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun ini.
“Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadhi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata dia.
Menurut Kuntadhi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. (rdr)