Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Selah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Johnny Plate langsung ditahan.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan tim lapangan membuktikan bahwa proyek ribuan BTS yang telah menyeret 5 tersangka tersebut memang tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan.
Diketahui, Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022.
Bahkan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kelima perusahanan tersebut, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Terbaru, Senin (7/11/22), Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo. (rdr/beritasatu)