JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023).
Johnny lahir 10 September 1956. Pria kelahiran Ruteng, Flores ini menempuh pendidikan Studi Ekonomi dan Manajemen Bisnis di Universitas Katolik Atma Jaya.
Pada 23 Oktober 2019, Johnny diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Karir politik Johnny terbilang moncer di Partai Nasdem setelah meraih sebanyak 33.704 suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1.
Sehingga, dia diangkat menjadi Sekjen Nasdem pada 2017 saat dia menjabat sebagai anggota DPR. Kemudian pada Pemilu 2019, Johnny terpilih lagi menjadi anggota DPR dengan marih 115.921 suara.
Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Johnny memasuki bisnis peralatan pertanian pada awal 1980 ketika ramai perkebunan di Kalimantan dan Irian Jaya.
Setelah itu, Johnny bergabung di perusahaan penerbangan AirAsia dan menjabat di sejumlah perusahaan sebagai komisaris.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Selah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Johnny Plate langsung ditahan.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan tim lapangan membuktikan bahwa proyek ribuan BTS yang telah menyeret 5 tersangka tersebut memang tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan.
Diketahui, Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022.
Bahkan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kelima perusahanan tersebut, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Terbaru, Senin (7/11/22), Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo. (rdr/beritasatu)