Johnny Plate Tersangka Korupsi, Sudahkah Surya Paloh Penuhi Janji Bubarkan NasDem?

Tidak layak Partai NasDem dipertahankan

Surya Paloh konpers terkait kasus korupsi Jhonny G Plate. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Menkominfo Johnny G Plate tersangka setelah diperiksa beberapa kali.

Plate juga merupakan Sekjen Partai NasDem besutan Surya Paloh. Ini kali kedua sekjen NasDem terjerat korupsi. Sekjen Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka menerima janji atau hadiah terkait kasus Bansos Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.

Ada yang menarik terjadi pada 2015 silam. Ketum umum NasDem Surya Paloh pernah mengucap bubarkan partai jika ada yang terlibat korupsi. Bagaimana ceritanya?

Kala itu, di tahun 2015, Surya Paloh menilai jika NasDem tak layak untuk dipertahankan jika di kemudian hari ada kadernya yang diketahui terbelit korupsi. Paloh juga berjanji bakal membubarkan NasDem jika ada kader partai yang didirikannya ini terlibat korupsi.

“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” kata Paloh usai membuka pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu dikutip dari laman Merdeka.com.

Janji ini sempat menuai kontroversi setelah empat bulan kemudian Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengamanan kasus bansos karena menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Namun janji hanya sekedar janji, NasDem berkilah atas janji yang pernah diucapkan sang ketua umumnya ini. Dengan dalih, NasDem dibubarkan jika kadernya melakukan korupsi secara masif.

Politikus NasDem Luthfi Andi Mutty berkilah, pernyataan Surya Paloh berlaku hanya jika kader melakukan korupsi terstruktur dan masif di internal partai. Kasus korupsi Rio, klaim dia, hanya bersifat personal yang tak ada kaitannya dengan partai.

“Statement Ketum (Paloh), perlu dilihat dalam konteks, apabila terstruktur dan masif, maka partai diberhentikan, tapi itu korupsi Rio personal, tidak ada instruksi atau arahan dari NasDem,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (16/10).

Atas dasar tidak adanya keterlibatan partai itulah, kata Luthfi, NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum ke Anggota Komisi III DPR itu. Rio diminta mengurus sendiri kasus yang dilakukannya secara pribadi. Jika diberi bantuan hukum, bola liar malah akan kembali ke partainya.

“Risiko ditanggung penumpang, pembelajaran ke kader lain, kalau anda keliru anda tanggung sendiri. Kalau beri bantuan akan digoreng lagi, imagenya ini bahaya juga,” tukas Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan itu.

Kini teranyar, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan, total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Akibat perbuatannya, Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version