JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1,2 triliun untuk bantuan tunai (BLT) warteg dan pedagang kaki lima (PKL). Bantuan akan diberikan kepada 1 juta penerima dengan nilai Rp1,2 juta per pelaku usaha.
Ani, akrab sapaannya, menyebut dana akan BLT akan dipecah kepada TNI dan Polri, sehingga masing-masing instansi akan mengelola Rp600 miliar.
“Rp600 miliar kami sampaikan untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri untuk diteruskan ke masyarakat, terutama PKL jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” ucap Ani pada konferensi pers daring yang disiarkan pada Kamis (9/9).
Pada kesempatan sama, ia menyampaikan bahwa alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan TNI/Polri sebagai penyalur ialah untuk menghindari ketegangan antara pedagang dan aparat.
Menurut Ani, pemerintah ingin menghindari ketegangan yang sempat terjadi antara aparat dan PKL seperti yang terjadi pada masa PPKM Darurat lalu. Harapannya, penutupan usaha kecil di daerah level 4 yang disertai penyaluran bantuan bisa menghindarkan konflik dan kekerasan.
“Bapak Presiden memutuskan TNI/Polri diberikan kewenangan menyalurkan langsung ke PKL, dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Meninjau langsung uji coba penyaluran di Medan, Sumatra Utara, ia mengaku Polri telah memiliki sistem pertanggungjawaban penyaluran BLT tersebut. Kendati tak menjelaskan secara rinci, Ani menyebut telah disiapkan sistem administrasi elektronik dan verifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah meninjau sistem penyaluran TNI/Polri dan pihaknya sudah mendapat rambu hijau.
Ia menambahkan kalau Presiden Jokowi nanti akan meluncurkan program secara resmi secara nasional. Namun, ia tak menjelaskan kapan program bakal diluncurkan. “Saya barusan tanya ke Pak Ateh Kepala BPKP, katanya clean and clear, aman, jadi kalau sudah clean and clear boleh diturunkan dari Polrestabes ke Kapolsek,” ujarnya. (*)