PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Irwan Effenry Am.
Pemeriksaan ini buntut dari dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Irwan kepada dua orang istri dari tersangka yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Uang jutaan rupiah itu disebut-sebut sebagai bayaran untuk mengganti pasal yang akan diterapkan dalam BAP yakni dari pasal sebagai pengedar menjadi pemakai narkoba.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut. Ia mengakui baru mengetahui masalah ini.
“Saya periksa dulu yang bersangkutan tentang kebenaran info tersebut. Yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Gaos kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Gaos menyebutkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat akan segera diinformasikan. Dan jika terbukti, akan ditindak tegas.
“Nanti kalau sudah saya dalami akan diinfokan. Saya akan tindak yang bersangkutan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat itu. Putri (nama samaran) mengaku diminta uang Rp 25 juta untuk perubahan BAP.
“Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat ini. Diminta dalam tiga hari (cari uang), saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP,” kata dia.
“Dia (Irwan) sebut perubahan BAP membayar Rp 25 juta. Saya tanya di mana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari,” sambung Putri.
Mendengar kabar itu Putri mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
“Saya stres, panik, lalu digadaikan sepeda motor, dapat uang Rp 15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta,” jelasnya.
Uang Rp 15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp 25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan.
Putri protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan Putri kepada saudaranya. Ia menyebutkan, saudaranya juga sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
“Diterima uang Rp 15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja.”
“Yang ditawarkan jadi pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya,” Putri mengulang percakapannya dengan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.
“Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya,” tambahnya.
Putri mengatakan, proses penyerahan uang kepadad dua anggota BNN Pasbar ini direkamnya sebagai barang bukti. (rdr/kmp)