SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Mencuri laptop, Roni Saputra (18), warga Jorong Bukik Gombak, Kenanagarian Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, pada Rabu (8/9/ 2021).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani kepada radarsumbar.com, menjelaskan pencurian laptop itu terjadi di Jorong Ilie Pasa Jumak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Dari penyelidikan dan informasi di lapangan, kata kasat, didapatkan identitas pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Setelah memberikan pengarahan kepada anggota, jam 23.00, saya bersama anggota bergerak ke lokasi yang dituju. Setelah lebih kurang 10 menit perjalanan dari Mapolres Sijunjung, menuju ke Jalan Lansek Manih Jorong Ilie Pasa Jumak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupatem Sijunjung dipinggir jalan umum Jalan Lansek manih tersebut,” ujar kasat, Kamis (9/9/2021).
“Terduga pelaku tersebut sedang duduk bersama teman-temannya. Anggota kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung pria yang pernah menjadi komandan Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman tersebut.
Petugas kata, Abdul yang karib disapa AQJ tersebut, juga ikut mengamankan satu unit laptop milik korban. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut AQJ. (rdr-007)
Komentar