PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai upaya melindungi tenaga kerja migran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh Yunida Fatwa di Payakumbuh, Kamis mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak BP2MI beberapa waktu lalu.
“Kami telah melakukan pembahasan berkaitan dengan teknis dan rencana kerja sama yang akan dituangkan ke dalam nota kesepahaman nantinya,” katanya.
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Pemko Payakumbuh ini merupakan upaya melindungi tenaga kerja migran dari segala bentuk ketidaksesuaian dan bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Menurutnya, saat ini warga Kota Payakumbuh yang menjadi pekerja migran indonesia jumlahnya lebih kurang 200 orang yang tersebar di beberapa negara.
Didominasi oleh operator di perusahaan Malaysia karena memang warga Payakumbuh yang bekerja di luar negeri banyak di sektor formal. “Kehadiran negara akan dapat dirasakan ketika para PMI yang keberangkatannya tidak resmi tersangkut masalah, contohnya lari dari majikan dan perusahaan,” kata dia.
Ia mengatakan negara tidak hanya melindungi pekerja migran Indonesia yang berangkat secara resmi, tapi juga melindungi yang tidak resmi. “Namun apa artinya perlindungan negara ketika mereka sudah mengalami peristiwa kekerasan dan eksploitasi di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.
Ke depannya, dia berharap tidak ada lagi warga Indonesia khususnya warga Payakumbuh yang tergoda bujuk rayu calo untuk bekerja di negara lain tanpa proses yang sesuai prosedur.
Biasanya sindikat ini menggunakan kaki tangannya turun ke desa-desa, menawarkan pekerjaan yang katanya bagus, gaji yang tinggi serta semua biaya ditanggung.
“Tapi sesungguhnya biaya-biaya tersebut menjadi hutang dengan bunga yang sangat tinggi dan jika ada masalah dengan pekerja migran, mereka tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya. (ant)