PADANG, RADARSUMBAR.COM – Praktisi hukum yang juga politisi Ardyan angkat suara soal kasus tandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada surat minta sumbangan ke pihak ketiga untuk penerbitan buku.
Ardyan menyinggung lambannya polisi dalam menetapkan tersangka, padahal dasar hukumnya jelas dan substansinya jelas, yakni jabatan serta institusi.
Menurutnya, banyak pihak mengalihkan opini dengan mengatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Padahal, dalam Undang-undang Anti Korupsi Pasal 3 jelas mengatakan kalau seseorang yang menguntungkan orang lain dengan kekuatan jabatan seseorang juga masuk dalam kategori korupsi.
“Memang tidak ada yang dirugikan, tapi ada pihak yang diuntungkan, itu terjadi karena ada tanda tangan Mahyeldi sebagai Gubernur, coba baca pasal 3 Undang-undang Anti Korupsi, itu tertuang dengan jelas,” tegas Ardyan yang kerap dipanggil Apuk ini.
Ditambahkannya, kepolisian bisa memakai pasal tersebut karena jika dibiarkan dapat berimbas sampai ke kabupaten dan kota Sumatera Barat.
Ditegaskan Ardyan, jika pihak-pihak membantu apapun alasannya, maka itu masuk kategori keterpaksaan, dimaksud dalam pasal ini bukan berupa memaksa secara fisik, tapi adalah keterpaduan psikis.
“Sudah cukup apabila si pemberi bantuan mengatakan bahwa dia menjadi tidak enak dengan Gubernur kalau tidak ikut membantu, maka itu juga bagian dari keterpaksaan,” ulas Ardyan lagi.
Jika mereka yang memberi tidak melaporkan, masuk dalam kategori pemberian hadiah. Dalam pasal ini antara pemberi serta penerima baik langsung maupun tidak langsung juga termasuk dalam pelanggaran Undang-undang Anti Korupsi dan bisa dijadikan tersangka.
“Saya berharap pihak terkait yang melakukan pemeriksaan segera menetapkan tersangka dan abaikan semua hubungan kerja serta lainnya. Sehingga, preseden buruk seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, para kepala daerah juga bisa bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan jabatan,” tegas Ardyan lagi.
Ardyan dengan tegas juga meminta para pihak jangan lagi melakukan penyebaran opini, seolah-olah tidak ada pelanggaran korupsi dalam hal tanda tangan Mahyeldi. Itu pembodohan terhadap publik dan akan membuat pengentasan korupsi menjadi lamban.
“Kalau kita cinta pada negeri ini, berhentilah beropini membela kesalahan seolah-olah apa yang dilakukan bukan pelanggaran hukum. Cermati dan sampaikan kebenaran itu, apa lagi kita muslim, jelas dalan ajaran kita menyatakan, sampaikan kebenaran itu meskipun pahit,” tutup Ardyan. (*)