PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ilman Edi Santoso (40) alias Rambo, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian ban di PT Transco Pratama Angkutan, Jalan Bypass Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, ditangkap Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubeg.
Ia ditangkap di rumahnya di Gang Loko RT 4 RW 10, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution kepada radarsumbar.com mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Pesisir Selatan (Pessel) selama 3 bulan.
“Rambo langsung kabur, ketika dua orang temannya ditangkap Tim Pyton. Waktu itu tim kita masih mencari Rambo. Ketika pulang ke rumahnya, ia langsung kita tangkap,” jelas kapolsek, Jumat (10/9/2021).
Kata Chairul, uang hasil penjualan ban tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkotika. “Sebelumnya sudah kita amankan dua pelaku. Ditambah dengan Rambo, sudah lengkap tiga pelaku yang kita tangkap,” sebut kapolsek. (rdr 007)
Komentar