Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
“Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” katanya.
Idham memerinci, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (rdr)