SBY Ingatkan Potensi Kerusuhan Politik jika MK Putuskan ke Sistem Proporsional Tertutup

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan lagi sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024. Menurut SBY, putusan itu bakal mengacaukan situasi.

Sistem pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya memilih logo partai, bukan nama bakal caleg seperti yang saat ini berlaku. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu dikutip dari laman Kompas.com.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.

SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia.

Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.

“Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya.

Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar.

Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu.

Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version