“Ketika diketahui tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut tidak lolos dalam daftar pemilih sementara,” katanya.
Ia mengakui calon yang tidak memenuhi syarat mempunyai peluang untuk sengketa, namun harus diminimalisir potensi sengketa tersebut.
Untuk itu, Bawaslu Agam mengantisipasi sebelum penetapan daftar calon sementara dengan meminta partai politik untuk lebih selektif dalam memeriksa berkas pendaftaran, sehingga tidak ada sengketa nantinya.
“Kita telah menyampaikan ini ke partai politik dan berharap dengan upaya itu tidak ada sengketa nantinya,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Hendra Susilo menambahkan pada Pileg 2014 sebanyak 11 sengketa yang diajukan partai politik terkait pencalonan dan pada 2019 sebanyak delapan sengketa.
Sengketa itu akibat daftar calon sementara tidak memenuhi syarat setelah surat kesehatan, ijazah, SKCK dan lainnya masih kurang. “Semua sengketa pada 2019 tersebut diproses saat penetapan DCS,” katanya. (rdr/ant)