Terungkap! Pemasok 28 Kilogram Ganja yang Digagalkan Polresta Padang Berasal dari Lapas Muaro

Polresta Padang kerjasana dengan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar dan Lapas Klas II A Muaro Padang keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polresta Padang.

Tim Satresnarkoba Polresta Padang menangkap napi yang menjadi pengendali ganja 28 Kilogram dan ditangkap beberapa waktu lalu.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang. Akhirnya terungkap siapa pemasok ganja sebanyak 28 paket besar yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (28/8/2021) lalu.

Dia adalah dua orang napi yang sedang menjalankan hukuman di Lapas Klas II A Muaro Padang. Dengan cepat Satresnarkoba Polresta Padang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra langsung mengamankan keduanya di Lapas tersebut dan membawanya ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua napi tersebut dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Padang pada Jumat (10/9/2021) sore dan langsung diselkan di Polresta Padang. Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam kepada pelaku berinisial AS (20) warga Bukittinggi.

Dia mengatakan bahwa 28 paket narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh orang suruhan berinisial AI (26), warga Bukittinggi. “Dengan cepat pada hari Selasa (7/9/2021), AI berhasil ditangkap di kediamanya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi,” ujar mantan Kapolsek Bukittinggi tersebut.

Al dibawa ke Polresta Padang, disana ia menjelaskan bahwa barang narkoba jenis ganja tersebut kepunyaan dari Firdaus (39), warga Bukittinggi dan Adi (41), warga Kuranji yang berada di Lapas Klas II A Muaro Padang.

“Polresta Padang kerjasana dengan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar dan Lapas Klas II A Muaro Padang keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polresta Padang. Dari hasil keterangan keduanya memang benar narkoba jenis ganja Kering sebanyak 28 Paket miliknya, jadi total pelaku yang sudah kita tangkap sebanyak 4 orang, “ujar Kasat Narkoba Polresta Padang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Padang gagalkan penyelundupan ganja sebanyak 28 paket besar. Seluruh paket besar ganja tersebut seberat 28 kilogram. Tersangka berinisial AS (20) warga Bukittinggi tersebut berperan sebagai kurir. AS diamankan di Jalan lintas kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8/2021). (rdr-007)

Exit mobile version