JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kominfo) menggelar kajian implementasi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) dalam rangka implementasi teknologi tersebut di Indonesia.
“Kajian yang telah disusun bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/6/2023).
Rhina mengatakan, kajian itu juga bertujuan untuk menganalisis kebijakan atau regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
“Selain itu, tujuannya memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Kabiro Humas Kominfo.
Adapun sistematika draf kajian implementasi e-SIM terdiri dari depalan Bab, yakni:
Bab 1. Pendahuluan
Bab 2. Teknologi e-SIM
Bab 3. Outlook Implementasi e-SIM
Bab 4. Tinjauan Implikasi Implementasi e-SIM
Bab 5. Data Empiris
Bab 6. Pengaturan Implementasi e-SIM
Bab 7. Risiko Pengaturan Implementasi e-SIM
Bab 8. Kesimpulan dan Rekomendasi
Menurut Rhina, draft Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasinya untuk menyempurnakan materi kajian,
“Sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia,” imbuh dia.
Adapun tanggapan terhadap Uji Publik kajian implementasi e-SIM itu dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan 16 Juni 2023.
Sedangkan, naskah kajian bisa diunduh di laman ini
http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf. (rdr/infopublik)