JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi tengah mendalami akun media sosial mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait dugaan hoaks dan pembocoran rahasia negara.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pada Jumat (2/6/2023) dilansir dari tribratanews.polri.go.id.
Irjen Pol. Sandi mengatakan, pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial AWW.
Adapun yang dilaporkan adalah pemilik, pengguna, penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99. AWW, selaku pelapor, juga membawa satu bundle tangkapan layar akun Instagram dan satu buah flashdisk 16 GB sebagai barang bukti.
Dalam laporan tersebut, kata Irjen Pol. Sandi, pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Sementara uraian kejadian yaitu pada 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana.”
“Dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas Irjen Pol. Sandi. (rdr)