PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ada saja tingkah laku induak-induak di Padang ini. Bukanbya mengurus suami dan anak, dia malah menggelapkan mobil dan menjualnya hanya untuk bisnis barang antik.
Pelaku yang bernama Elidawati pgl Eli (45), warga Jalan Nusa Indah No.42 RT 02 RW 04, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang ini ditangkap pada Jumat (10/9/2021) malam di kawasan Air Tawar.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan ke Polsek Lubuk Begalung karena mobil milik korban yang dirental pelaku tidak dikembalikan.
“Pelaku ditangkap di kawasan Air Tawar ketika akan melarikan diri karena tahu akan ditangkap polisi,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana Penggelapan di daerah Perumahan Mulya Asri Blok G No 07 RT 04 RW 02, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Lalu anggota Tim Opsnal Polsek Lubeg mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mencari saksi tentang kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi di lapangan, diduga pelaku berada di rumah tantenya di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal yang dipimpin oleh PS Panit 2 Reskrim Aipda Veri langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan memang benar ada seorang diduga pelaku yang sedang berada di rumah tantenya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menjelaskan kepada polisi aksinya. Yakni, dengan modus merental mobil korban dengan waktu selama 10 hari dan dibayar uang muka ke korban sebanyak Rp600 ribu dan korban menyerahkan mobil beserta STNK.
Setelah mobil berpindah tangan, pelaku menjualnya ke Kabupaten Dharmasraya. Setelah uang didapat, pelaku membelikan hasil jual beli tersebut ke barang antik. “Untuk pelaku, sudah kita selkan di Polsek Padang Timur,” ujarnya. (rdr-007)