PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengendara narkoba jenis sabu, inex dan ganja kering berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Pelaku yang bernama Zeliyoma (41) yang bekerja sebagai pedagang yang tinggal di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok langsung dibawa ke Polres Solok Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadhilan didampingi Wakapolres Kompol Joni Darmawan Sabtu (3/6/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (1/6/ 2023) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Marah Hadin RT 003 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti bungkusan plastik berisikan 14 paket yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 2 buah bungkusan plastik diduga berisikan ganja kering, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik klip bening yang diduga berisikan 2 butir inex dan sepeda motor,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota dan KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis(1/6/2023) pukul 17.00 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku ini dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian, polisi juga menggeledah lokasi tempat pelaku diamankan,” ujarnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota untuk diamankan dan mempertangung jawabkan perbuatanya,” ungkap Kapolres Solok Kota. (rdr-007)