PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang kakek inisial S (50) yang diduga menyetubuhi cucu tirinya masih di bawah umur inisial MA (15) yang mengakibatkannya hamil.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat (10/9/2021) malam di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Sabtu.
Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.
Pelaku diduga telah melakukan perkara tinda pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau melakukan persetubuhan.
Perbuatan pelaku diduga dilakukan sejak 2014 lalu sampai 29 Agustus 2021 di rumah korban Jorong Lembah Binuang Nagari Aur Kuning kecamatan. Akibatnya korban sampai hamil. “Berdasarkan bukti permulaan itulah pelaku kita tangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Pasaman Barat,” katanya.
Ia menjelaskan diketahuinya perbuatan pelaku berawal adanya laporan polisi pada 7 September LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES Pasbar/Polda Sumbar dari ibu kandung korban inisial I (35) yang merasa tidak senang terhadap perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan polisi itulah maka jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Setelah cukup maka polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (10/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya. (ant)