Berdasarkan laporan, kata Nanang, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku rumahnya di Jalan Koto Kaciak, Kelurahan Mataair, Kecamatan Padang Selatan. Pelaku kemudian ditangkap.
“Pertama kita tangkap pelaku RO. Dari keterangan RO ia beraksi bersama BK. Lalu BK juga kita tangkap setelah itu,” tuturnya.
“Kedua pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya. (rdr-007)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman