PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan menegur dan memanggil pemilik barang-barang bekas yang ditumpuk hingga memakai badan jalan, Selasa (13/6/2023) siang.
Gudang penyimpanan barang bekas itu berlokasi di Jalan Raya Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pemilik diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam Pasal 5 ayat 1 berbunyi, setiap orang atau badan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan, tanah atau kapling pekarangan harus memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
“Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kami langsung berikan surat panggilan kepada pemilik. Kami juga mengamankan satu timbangan untuk barang bukti,” katanya.
Mursalim mengatakan, langkah itu diambil menyikapi pengaduan masyarakat terkait adanya penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan dan terjadinya penyempitan jalan.
“Kami berharap, pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang lebih aman dan tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan, karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum nantinya,” imbuhnya. (rdr-008)