“Sudah berkali-kali diingatkan, pemilik tidak mengindahkan dan kali ini kami langsung berikan surat panggilan kepada pemilik. Kami juga mengamankan satu timbangan untuk barang bukti,” katanya.
Mursalim mengatakan, langkah itu diambil menyikapi pengaduan masyarakat terkait adanya penumpukan barang bekas hingga ke badan jalan dan terjadinya penyempitan jalan.
“Kami berharap, pemilik segera memindahkan barang-barang miliknya ketempat yang lebih aman dan tidak lagi menumpuk barang di atas trotoar dan badan jalan, karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum nantinya,” imbuhnya. (rdr-008)