PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang melakukan tindak pelanggaran (tilang) kepada 25 motor dalam razia yang dilakukan pada Selasa (20/6/2023) siang.
Razia tersebut dipusatkan petugas di kawasan yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE Polri.
“Razia kali ini kami lakukan di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Semua kendaraan kami hentikan satu per satu,” kata Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin.
Dari razia tersebut, kata Alfin, pihaknya berhasil menjaring 25 motor dengan berbagai macam pelanggaran.
Seperti, tanpa menggunakan nomor polisi (nopol), pengendara tidak menggunakan pelindung kepala (helmet), hingga pemotor yang menggunakan knalpot brong (racing).
“Kami langsung keluarkan surat tilang, bahkan ada yang langsung kami angkut kendaraannya karena tak memiliki satupun kelengkapan dokumen berkendara,” ucap Alfin.
Alfin juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat dan mematuhi aturan dalam berkendara. Dirinya memastikan, razia akan dilakukan secara mobiling atau berpatroli dan stationer (acak).
“Patuhi aturan berlalu lintas, jika tidak mau berurusan dengan kami,” imbuhnya. (rdr-007)