JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah secara resmi menambah libur Idul Adha menjadi 3 hari, sehingga total pekan depan ada 5 hari libur. Hal ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konpers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Kamis (22/6/2023) mengatakan, mengenai hari libur Idul Adha tahun 2023 menindak lanjuti persetujuan Presiden Jokowi, atas usulan cuti bersama dari KL teknis yaitu MenpanRB, Menaker serta Menag yang dibahas pada 15 Juni 2023.
“Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain disampaikan 21 Juni 2023 pada saat beliau kunker di Bogor.”
“Maka, pada saat ini saya mau menegaskan untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 H atau 2023 ditetapkan berlaku 28 – 30 Juni 2023,” kata Muhadjir.
Dia menyebut, setelah ini ada penyesuaian dari rencana yang ditetapkan sebelumnya dan Presiden Jokowi akan segera dan ada surat keputusan presiden mengenai libur Idul Adha.
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah itu sendiri ditetapkan pada 29 Juni, lalu diselingi dengan 2 hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Hal ini dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (rdr/cnbc/setkab)