Juga akan memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar cuti bersama ASN sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut. (rdr/setkab)
Laman 2 dari 2 Laman