JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Juga akan memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar cuti bersama ASN sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut. (rdr/setkab)