Hal yang serupa juga diberlakukan pada kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas operasi moneter rupiah dan valas serta Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).
Sementara itu pada kegiatan operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap berjalan seperti biasa. “Kegiatan operasional akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023.”
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Erwin Haryono. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman