Lima Orang Ditangkap di Bukittinggi Karena Narkoba, 16 Paket Sabu Diamankan Polisi

Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Bukittinggi dari lima pelaku.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan lima orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Minggu (12/9/21) malam.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi.

Dari penangkapan pertama tim mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial FM (25) dan RH (21) dalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

“Di lokasi pertama dari hasil penggeledahan tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat barang bukti Sabu sebesar 10,4 gram sabu yang disimpan dalam kotak permen, satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap bong,” ucapnya.

Ditambahkan Aleyxi, tim melakukan pengembangan dari penangkapan pertama dan kembali mengamankan tiga orang berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50) di dalam sebuah kios Pasar Baso, Jorong Baso, Kanagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Pada penangkapan kedua ini, tim menyita barang bukti bukti 13 paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening seberat sekira 11 gram yang disimpan di dalam kotak permen dan satu unit timbangan digital.

“Selanjutnya kelima pelaku langsung di bawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kasat. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version