JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian, libur Idul Adha lebih panjang dari biasanya, sebanyak 5 hari.
Adapun, jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan tak akan berkurang meski mengambil libur saat cuti bersama.
Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023).
Kemudian, dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN, termasuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sayangnya, ketentuan ini berbeda dengan pegawai swasta. Bagi pegawai swasta, ketentuannya dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.