Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Bagi pegawai swasta pun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepatan antara pengusaha fan pekerja atau serikat pekerja/buruh.
Dengan demikian, dia memastikan bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama itu pun tidak akan mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan yang ia terima pun sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida.
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” paparnya. (rdr)